Abstract:
Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan biasanya mendominasi sebagian
besar pengalokasian dana bank. Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana
(mudharib) dengan kesepakatan di muka.Pemberian pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah oleh bank mengandung risiko kegagalan atau kemacetan
pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank, pembiayaan
mudharabah pun memiliki risiko. Penelitian yang berjudul Analisis Risiko
Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan ini
menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Perusahaan menjadi objek
penelitian ini adalah PT. Bank Sumut Syariah Cabang Medan.Untuk memperkuat
hasil analisis, penelitian ini menggunakan wawancara Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui adanya pelaksanaan risiko pembiayaan mudharabah Bank
Sumut Syariah Cabang Medan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian yang
tinggi dan berpedoman pada prinsip 5 C (character, capacity, capital, collateral,
conditon of economy) ditambah delapan aspek yaitu : aspek yuridis, manajemen,
teknis, pemasaran, keuangan. Pembiayaan mudharabah menghadapi risiko
keuangan yang diakibatkan gagal bayar dari mudharib. Risiko keuangan
diakibatkan mudharib tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada shahibul maal.
Kegagalan tersebut dapat dikarenakan adanya bencana atau force majoure, dapat
juga dikarenakan adanya salah kelola dana yang dilakukan mudharib. Kesalahan
tersebut bisa dikarenakan adanya ketidakjujuran dari mudharib dalam hal
pengelolaan dana. Hal tersebut dapat dimitigasi dengan melakukan analisa