dc.description.abstract |
Implementasi Kebijakan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang
administrasi kependudukan bertujuan untuk pedoman pembuatan E-KTP yang
seharusnya, agar para birorasi bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan
yang telah ditentukan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Undang-Undang No 24 Tahun
2013 Tentang Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Pengurusan Pelayanan
E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematang Raya
Kabupaten Simalungun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Implementasi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi
Kependudukan Dalam Rangka Pengurusan Pelayanan EKTP Di Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Metode
dalam penelitian ini adalahh metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu
prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggunakan pengamatan
keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat
atau sebagaimana adanya. Kemudian data yang dikumpulkan dari hasil
wawancara dengan para narasumber untuk mendeskripsikan bagaimana
pengurusan pelayanan E-KTP melalui wawancara terbuka dengan pihak pegawai
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pematang Raya Kabupaten
Simalunngun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No 24
Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Pematang Raya Kabupaten Simalungun secara keseluruhan
sudah terimplementasi dengan baik, walaupun belum sepenuhnya dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi
Kependudukan karena masih banyaknya kendala yang terjadi dan tujuan yang
ingin dicapai belum bisa terlaksana dengan baik seperti tidak adanya blanko untuk
membuat E-KTP, dan dapat di simpulkan bahwa pemerintah belum mampu
mengimplementasikan kebijakan sesuai dengan kategorisasi yang diambil dari
beberapa pendapat para ahli, karena menurut jawaban dari para narasumber yang
sudah melakukan pembuatan E-KTP pemerintah belum mampu merealisasikan
tindakan sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat |
en_US |