Abstract:
Penelitian ini mengangkat tentang pemberian pembiayaan murabahah dan
cara penyelesaian masalah pembiayaan murabahah yang terjadi pada PT. BPRS
AL-Washliyah Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pemberian pembiayaan murabahah dan bagaimana cara penyelesaian masalah
pembiayaan murabahah yang terjadi pada PT. BPRS AL-Washliyah Medan.
Pembiayaan murabahah yang diberikan PT. BPRS AL-Washliyah Medan
mengalami naik turun dimana pada tahun 2014 sebesar Rp 6.572.405.300,- dan
tahun 2015 sebesar Rp 4.441.187.900,- dan mengalami peningkatan tahun 2016
yaitu sebesar Rp 10.534.028.800,-.
Penyelesaian permasalahan pembiayaan murabahah pada PT. BPRS ALWashliyah
Medan menggunakan 3R yaitu: Rescheduling, Reconditioning dan
Restructuring.
Apabila dari ketiga cara tersebut tidak dapat diselesaikan dan nasabah
dianggap tidak punya itikad baik untuk melakukan pelunasan maka jalan terakhir
yang ditempuh adalah lewat jalur pengadilan.