Abstract:
Implementasi kebijakan merupakan wujud dari tahapan dari suatu kebijakan publik yang sudah dirumuskan. Implementasi Peraturan Daerah No. 9 Tentang Pengeloaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan terobosan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi kebijakan Peraturan Daerah No.9 tentang Pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Padang Lawas. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatankualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif dengan maksud yang memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian yang sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya dan mencoba menganalisa untuk memberikan kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 4 orang antara lain adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kabid. Pengelolaan Sampah Limbah B3, Kasi. Pengelolaan sampah dan Limbah B3, Kasi. Perencanaan dan kajian Dampak Lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih perlu dilakukan beberapa pembenahan oleh agen pelaksana supaya kedepannya dapat lebih baik lagi didalam melaksanakan kebijakan tersebut sehingga tercapai apa yang menjadi tujuan dari kebijakan Peraturan Daerah No. 9 Tentang Pengelolaan dan pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut.