Research Repository

Pelaksanaan Penetapan Profit Margin Pada Pembiayaan Murabahah di Bank BTPN Syariah Marihat Pematang Siantar

Show simple item record

dc.contributor.author NZ, Mufidah
dc.date.accessioned 2020-07-01T04:05:33Z
dc.date.available 2020-07-01T04:05:33Z
dc.date.issued 2017-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4416
dc.description.abstract Prinsip jual beli merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Syariah berdasarkan pada kaidah murabahah termasukk di Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Pembiayaan Murabahah bil W akalah dalam pelaksanaannya terdapat praktik perwakilan untuk pemberian pembiayaan modal usaha. Dalam akad Murabahah terdapat margin( pembagian keuntungan )antara pihak Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar dengan nasabah yang harus ditetapkan pada awal akad. Penentuan margin yang tidak diperbolehkan adalah dengan menentukan alokasi jumlah tertentu untuk salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Prosedur pembiayaan Murabahah dan penentuan margin pada produk pembiayaan murabahah di Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar (2) Pelaksanaan penetapan profit margin Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif yaitu metode penelitian yang mendeskripsikan penetapan margin di Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Sumber data primer dalam penelitian adalah Account officer Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar, sedangkan sumber data skundernya berupa buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan teknik wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkn bahwa: (1) Prosedur pembiayaan murabahah dan penetapn margin terlihat bahwa pengikatan akad jual beli dilakukan mendahului kepemilikan barang oleh bank, tidak hanya untuk pembelian barang tetapi juga untuk pembiayaan modal/ usaha, maka hal ini tidak sesuai dengan konsep akad Murabahah yang sebenarnya. Penetapan margin mengacu pada akad bisnis yang memberikan kepastian pendapatan (return) baik dari segi jumlah(amount) maupun waktu(timing)seperti MurabahahGual-beli) dan ijarah(sewa) dengan menetapkan tingkat margin/tingkat hasil sewa. Adapun Perhitungan profit margin melalui beberapa tahap, Y aitu dengan mengetahui harga pokok, uang muka yang dibayar nasabah, tambahan dana yang diberikan bank en_US
dc.subject Penetapan Profit Margin en_US
dc.title Pelaksanaan Penetapan Profit Margin Pada Pembiayaan Murabahah di Bank BTPN Syariah Marihat Pematang Siantar en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account