Abstract:
Prinsip jual beli merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi
operasional Bank Syariah berdasarkan pada kaidah murabahah termasukk di
Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar. Pembiayaan Murabahah bil
W akalah dalam pelaksanaannya terdapat praktik perwakilan untuk pemberian
pembiayaan modal usaha. Dalam akad Murabahah terdapat margin( pembagian
keuntungan )antara pihak Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar dengan
nasabah yang harus ditetapkan pada awal akad. Penentuan margin yang tidak
diperbolehkan adalah dengan menentukan alokasi jumlah tertentu untuk salah satu
pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Prosedur pembiayaan Murabahah
dan penentuan margin pada produk pembiayaan murabahah di Bank BTPN
Syariah Marihat pematang Siantar (2) Pelaksanaan penetapan profit margin Bank
BTPN Syariah Marihat pematang Siantar.
Penelitian ini menggunakan metode deskriftif yaitu metode penelitian
yang mendeskripsikan penetapan margin di Bank BTPN Syariah Marihat
pematang Siantar. Sumber data primer dalam penelitian adalah Account officer
Bank BTPN Syariah Marihat pematang Siantar, sedangkan sumber data
skundernya berupa buku-buku yang relevan dengan penelitian ini. Teknik
pengumpulan data ditempuh dengan teknik wawancara, studi pustaka,
dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkn bahwa: (1) Prosedur pembiayaan
murabahah dan penetapn margin terlihat bahwa pengikatan akad jual beli
dilakukan mendahului kepemilikan barang oleh bank, tidak hanya untuk
pembelian barang tetapi juga untuk pembiayaan modal/ usaha, maka hal ini tidak
sesuai dengan konsep akad Murabahah yang sebenarnya. Penetapan margin
mengacu pada akad bisnis yang memberikan kepastian pendapatan (return) baik
dari segi jumlah(amount) maupun waktu(timing)seperti MurabahahGual-beli)
dan ijarah(sewa) dengan menetapkan tingkat margin/tingkat hasil sewa. Adapun
Perhitungan profit margin melalui beberapa tahap, Y aitu dengan mengetahui
harga pokok, uang muka yang dibayar nasabah, tambahan dana yang diberikan
bank