Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak pemberian pembiayaan
mudharabah oleh BMT terhadap Perkembangan Usaha Nasabah. Dengan sistem
pembiayaan mudharabah yang disedikan oleh BMT El-Munawar Medan yang telah
banyak menikmati produk tersebut. Tercatat jumlah nasabah pembiayaan di BMT ElMunawar
Medan per 2013 hingga 2016 sebanyak 1.735 nasabah. Masalah yang di
angkat dalam penelitian ini adalah “ apakah pemberian pembiayaan mudharabah
BMT El-Munawar Medan berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha
nasabah” dan “ bagaimana perbedaan omset penjualan nasabah antara sebelum dan
sesudah mendapatkan pembiayaan mudharabah BMT El-Munawar Medan”.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kuantitatif. Sampel yang digunakan sebanyak 30 orang. Instumen pengumpulan data
menggunakan kuesioner. Pada variabel bebas yaitu variabel pembiayaan mudharabah
dan pada variabel terikat yaitu variabel perkembangan usaha nasabah masing-masing
terdiri dari 8 item pernyataan. Semua pernyataan valid dan reliabel.
Teknik analisis data menggunakan model regresi linear sederhana yang
didukung dengan uji normalitas, uji kesahihan angket, dan uji peringkat tanda
wilcoxon. Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai koefisien determinasi (R square)
variabel bebas terhadap variabel terikat adalah sebesar 0,153 yang dapat diartikan
15,3% variabel bebas dapat menjelaskan variabel terikat. Dari hasil uji signifikansi
parsial maka didapat nilai thitung > ttabel yaitu sebesar 2,247> 1,701. Hal ini berarti
variabel pembiayaan mudharabah, H0 ditolak dan Ha diterima, artinya variabel
pembiayaan mudharabah mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel
perkembangan usaha nasabah. Dari hasil uji peringkat tanda wilcoxon’s, terlihat ada
perbedaan omset penjualan antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan
mudharabah. Hal ini dibuktikan nilai probabilitas omset lebih kecil dari 0.05 yaitu
0,000 < 0,05. Dari hasil uji tanda peringkat tanda wilcoxon’s terlihat adanya
perbedaan omset penjualan antara sebelum mendapat pembiayaan mudahrabah
dengan setelah mendapat pembiayaan mudharabah