Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pembiayaan bermasalah
sebagai antisipasi krisis perbankan . Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dan studi kasus pada Bank Muamalat Indonesia Cabang
Medan. Penggalian informasi mengenai pembiayaan bermasalah dan krisis
perbankan diperoleh melalui wawancara dengan karyawan Bank Muamalat
Indonesia Cabang Medan dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan
pembiayaan bermasalah.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan data yang terkumpul menjadi
data yang sistematik, teratur, terstruktur dan mempunyai makna. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Pembiayaan Bermasalah di Bank Muamalat Indonesia
Cabang Medan adalah suatu pembiayaan yang kurang tepat atau pembiayaan yang
membuat bank kekurangan dana.
Penyelesaian pembiayaan bermasalah telah dilakukan oleh pihak Bank
Muamalat Indonesia Cabang Medan Balai Kota, secara maksimal dan prosedural
melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang, sesuai dengan peraturan Bank
Muamalat Indonesia Cabang Medan Balai Kota yaitu pedoman pelaksanaan
pembiayaan PT. Bank Muamalat Cabang Medan Balai Kota.