Abstract:
Pelayanan publik dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan dalam pemerintah.
Kemajuan suatu negara tergantung kepada salah satu indikator majunya suatu
negara, terlihat pada pelaksana pelayanan publik yang berkualitas, yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat mencapai kesejahteraan
untuk itu, beberapa kebijakan salah satunya Undang-undang No 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik hal ini membuktikan bahwa betapa pentingnya
pelayanan publik yang terorganisir dalam rangka pelaksanaan pemerintah yang
yang terbuka, akuntabel, efektifdanefisien. Untuk menjaga keterbelangsungnya
yang teransparan dan akuntabel, pemerintah berinisiatif untuk mengeluarkan
kebijakan tentang Undnag-undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia yang fungsinya melakukan pengawasan pada instansi-instansi
baik milik nasional maupun milik daerah. Makadari itu judul yang diambil dalam
penelitian ini adalah “implementasi kebijakan Undang-undang No 37 tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia di kantor Ombudsman Republik
Indonesia Perwaklan Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara.” Adapun tujuan
yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implementasi kebijakan Undang-undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia di kantor Ombudsman Republik indonesia Perwakilan
Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara. Metode Penelitian yang digunakan
adalah metode deskriptif, yaitu data yang diperoleh melalui pengumpulan data
kemudian akan diinterpresentasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah
dirumuskan. Data yang diperoleh dari hasil wawancara akan diuraikan secara
deskriptif dan analisis secara kualitatif. Untuk memahami secara mendalam
tentang pelaksanaan pengawasan pelayanan publik yang di lakukan Ombudsman
Perwakilan Sumatera Utara.Hasil penelitian yang dilakukan penulis
berkesimpulan bahwa tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan belum terwujud secara
keseleruhan, masih banyaknya praktik-praktik maladministrasi yang terjadi di
Sumatera Utara menandakan dampak Ombudsman Republik Indonesia Perwailan
Sumatera Utara masih belum terasa, program yang di lakukan Ombudsman sudah
cukup baik tetapi program yang dilaksanakan belum mengarah untuk
mewujudkan tujuan dari Ombudsman Repiblik Indonesia Perwakilan Sumatera
Utara, dengan kata lain Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera
Utara belum dapat mengimplementasikan Undang-undang No 37 tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia.