Abstract:
Retribusi Jasa Usaha merupakan pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintahan Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan
tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. Prinsip dan sasaran dalam
penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana
keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
Implementasi Kebijakan Qanun No 06 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Grosir dan Pertokoan Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh
Tenggara.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan
dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang,
berdasarkan fakta-fakta yang nampak atau sebagaimana adanya.Key
Informan/Narasumber terdiri dari: Kepala DinasDPMPTSP Kabupaten Aceh
Tenggara, Sekretaris DinasDPMPTSP Aceh Tenggara, dan Kepala Bidang
DPMPTSP Aceh Tenggara.
Hasil dari penerapan kebijakan Qanun Nomor 06 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Jasa Usaha Pasar Grosir dan Pertokoan masih belum terimplementasi
dengan baik hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya pemahaman pedagang
mengenai prosedur retribusi jasa usaha pasar grosir dan pertokoan. Kemudian
kurangnya hubungan yang terjadi antara pemerintah dengan organisasi yang
menyebabkan minimnya sosialisasi terhadap pedagang yang melanggar aturan.
Kemudian kurangnya control dari pemerintah yang menyebabkan kurangnya
pengawasan terhadap para pegawai yang memungut retribusi jasa usaha pasar
grosir dan pertokoan dan belum tecapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan