dc.description.abstract |
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, merupakan salah satu peraturan daerah yang dapat digunakan
pemerintah daerah untuk mengelolah dan mengatur sektor keuanga daerah dalam
pajak daerah. Dengan dasar ini maka Peraturan Daerah Kecamatan Medan
Labuhan Nomor 3 Tahun 2011 memiliki peran yang sangat penting untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan di Kecamatan Medan Labuhan.
Metode yang digunakan adalah metode desktiptif dengan analisis
kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara terbuka. Yang menjadi
narasumber dalam penelitian ini adalah Caman Medan Labuhan, Sekretaris
Camat, dan pegawai di Kantor Camat Medan Labuhan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
di Kecamatan Medan Labuhan pemungutan pajak bumi dan bangunan belum
sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh pegawai, pemungutan yang belum tertib
ini terjadi karena masih adanya kurangnya tingkat kepedulian didalam suatu
kebijakan yang seharusnya dilaksanakan kewajiban untuk membayar setiap tahun
namun masyarakat belum semuanya mengikuti peraturan atau kewajiban yang ada
didalam perda maupun di Kecamatan Medan labuhan tersebut. Oleh karena itu,
para pegawai di Kecamatan Medan labuhan melakukan oprasi sisir, pekan
panutan, door to door untuk menyadarkan masyarakat agar tepat membayar wajib
pajak dan tidak mengalami penunggakan atau tidak mendapatkan sanksi. Namun
target yang dicapai belum efektif dikarenkan pajak bumi dan bangunan belum
mencapai target danpengawasannya belum sempurna sehingga perlu adanya
perhatian dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan harus ditingkatkan semaksimal mungkin
agar dapat menambah hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tentunya
di Kantor Camat Medan Labuhan. |
en_US |