Abstract:
Pembinaan terhadap anak jalanan merupakan suatu bentuk perlindungan
negara terhadap warga negaranya sesuai dengan tujuan Negara yang tertuang
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap anak pada
dasarnya memiliki hak yang sama, termasuk anak jalanan. Mereka juga berhak
atas pendidikan, kesehatan dan hak perlindungan. Dalam menjamin hak-hak
tersebut maka pemerintah menuangkannya pada suatu kebijakan berupa Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa setiap anak dilarang untuk
melakukan kegiatan pengemisan yang akan mengancam kelangsungan masa
depan mereka karena setiap anak merupakan tunas potensi, generasi muda penerus
cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi Bangsa dan Negara pada masa
depan, oleh karena itu perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Terhadap Pembinaan Anak Jalanan Pada Dinas
Sosial Kota Medan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan pengamatan, wawancara, menggambarkan keadaan penelitian
pada saat sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana
adanya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Implementasi Kebijakan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Terhadap Pembinaan Anak Jalanan Pada
Dinas Sosial Kota Medan, sudah terlaksana dengan baik, hanya saja kendala
sarana dan prasarana seperti fasilitas rumah singgah bagi anak jalanan di Dinas
Sosial Kota Medan masih kurang sehingga proses pembinaan terhadap anak
jalanan masih kurang optimal.