Abstract:
Implementasi permendagri no 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan
administrasi terpadu kecamatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan
masalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi permendagri no 4
tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan di kantor kecamatan Simeulue Barat. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui implementasi permendagri no 4 tahun
2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan di kantor kecamatan Simeulue Barat. Metode
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu
prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggunakan pengamatan
penggunaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan berdasarkan faktafakta
yang terlihat atau sebagaimana adanya. Kemudian hasil wawancara yang
dikumpulkan dari beberapa narasumber untuk mendeskripsikan bagaimana
kualitas pelayanan di kantor kecamatan simeulue barat melalui wawancara
terbuka dengan pihak pegawai kantor kecamatan Simeulue Barat. Hasil penetian
ini menunjukan bahwa permendagri no 4 tahun 2010 tentang pedoman pelayanan
administrasi terpadu kecamatan secara keseluruahan sudah diimplementasikan
meskipun belum berjalan dengan baik dan dapat disimpulkan bahwa pemerintah
belum mengimplementasikan kebijakan sesuai dengan kategorisasi yang diambil
dari beberapa pendapat para ahli, karena menurut jawaban dari beberapa
narusumber pemerintah belum mampu menjalankan sesuai dengan kebijakan yang
dibuat.