Abstract:
Pembangunan infrastuktur pedesaan merupakan kegiatan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam rangka melaksanannya
dibutuhkan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat desa, dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai hasil
dari perwujudan demokrasi di dalam Pemerintahan Desa. BPD sebagai salah satu
Penyenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetapkan peraturan bersama
Pemerintahan Desa, mendengar, menyampaikan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaran Pemerintahan
Desa. BPD dan Pemerintahan Desa harus saling berkerja sama untuk mewujudkan
apa yang menjadi tujuan dari pembangunan infrastuktur desa. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui efektivitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam pembangunan infrastuktur desa serta kendala-kendala yang dihadapi BPD.
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana lokasi penelitian
adalah di Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Fokus dalam penelitian ini adalah efektivitas BPD dalam pembangunan
infrastruktur desa. Data yang di kumpulkan untuk dianalisis adalah data primer,
yaitu data yang bersumber langsung dari informan penelitian. Dalam hal ini yang
menjadi informan penelitian adalah Kepala Desa Bakaran Batu, Kaur
Pembangunan Desa Bakaran Batu, Ketua BPD Desa Bakaran Batu, Anggota BDP
Desa Bakaran Batu, Tokoh Masyarakat. Data diperoleh melalui observasi,
wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Dalam penelitian ini yang telah
dilakukan bahwa fungsi yang dilakukan oleh BPD Bakaran Batu masih sangat
kurang maksimal dan bahkan dapat dikatakan tidak berpengaruh apa- apa dalam
pemerintahan dan pembanguanan, itu terlihat dari hasil wawancara dan hasil
observasi dilapangan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pasifnya anggota
BPD dan kurang meratanya pembangunan infrastuktur desa.