Abstract:
Implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 22 tahun 2011 tentang
retribusi penyediaan atau penyedotan kakus dalam rangka optimalisasi pelayanan
publik di dinas lingkungan hidup labuhanbatu,bahwa pentingnya pelayanan
dibidang penyedotan kakus,yakni menjaga kesehatan lingkungan untuk
mengoptimalkan pelayanan diperlukan kerja sama masyarakat untuk
menggunakan jasa penyedotan di dinas lingkungan hidup dengan masyarakat
diperlukan membayar retribusi, Namun berbagai persoalan seperti masyarakat
yang enggan mengikuti peraturan yang ada.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi
kebijakan peraturan daerah nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi penyediaan
atau penyedotan kakus dalam rangka optimalisasi pelayanan public di dinas
lingkungan hidup labuhan batu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi
peraturan daerah nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi penyediaan atau
penyedotan kakus dalam rangka optimalisasi pelayanan public di dinas
lingkungan hidup labuhanbatu
Metode dan penelitian ini adalah metode deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan
keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat
atau sebagaimana adanya
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan daerah nomor 22 tahun
2011 tentang retribusi penyediaan atau penyedotan kakus dalam rangka
optimalisasi pelayanan public di dinas lingkungan hidup labuhanbatu.secara
keseluruhan implementasi kebijakan peraturan daerah nomor 22 tahun 2011 sudah
berjalan dengan baik, seperti dengan melakukan pendataan sosialisasi juga
pelaksanaan program pengawasan di setiap bulannya. Tetapi target yang akan
ducapai belum berjalan dengan baik karena retribusi penyediaan atau penyedotan
kakus yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup labuhanbatu.