dc.description.abstract |
Dalam penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2011 tentang kemukimen,
Pemerintahan kampung dilaksanakan oleh empat unsur yang disebut Sarak Opat,
yakni Reje (kepala desa), imem (imam), Petue (petua kampung), dan Rakyat
genap mufakat (masyarakat) dalam suatu kampung yang berfungsi menjaga dan
memelihara harkat dan martabat kampungnya.
Pelaksanaan hukum adat yang dijalankan oleh pemerintah kampung
bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga
kampung Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, dan
memberikan sanksi terhadap para pelaku perbuatan yang menyimpang dari
syari’at islam dan bertentangan dengan hukum adat.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Narasumber
dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima) orang yakni 2 (dua) orang diantaranya
bekerja di kantor Reje Kampung Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen dan 3 (tiga)
orang warga kampung Blang Kolak 1.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa kebijakan Qanun Nomor 5 Tahun
2011 sudah terimplementasikan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari
terwujudnya lingkungan yang aman dan nyaman. Dalam pelaksanaannya, hukum
adat juga sesuai dengan syari’at islam, pemerintah kampung juga memiliki
prosedur – prosedur dalam pelaksanaannya dan memiliki program – program
dalam mensosialisasikan hukum adat bagi warga kampung Blang Kolak 1
Kabupaten Aceh Tengah. Akan tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam
pelaksanaannya seperti masyarakat pendatang yang tidak bersuku gayo
menganggap hukum adat hanya berlaku khusus bagi warga yang bersuku gayo.
Oleh sebab itu pemerintah kampung diharapkan dapat menjalin kerjasama antar
satu sama lain guna mewujudkan lingkungan yang bermartabat dan berlandaskan
syariat islam |
en_US |