Abstract:
Peraturan Bupati Langkat Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Rincian
Tugas Dan Fungsi Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dibuat untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi BPBD Kabupaten
Langkat. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana
Implementasi Peraturan Bupati Langkat Nomor 41 Tahun 2015 Tentang
Rincian Tugas Dan Fungsi Unsur Pelaksana Harian Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Langkat, Bagaimana Pelaksana Harian
Menjalankan Tupoksi di Kantor BPBD Kabupaten Langkat Bagaimana
Pelaksana Harian Menjalankan Tupoksi di Kantor BPBD Kabupaten Langkat,
Kendala apa saja yang dihadapi oleh Pelaksana Harian dalam menjalankan
Tupoksi di Kantor BPBD Kabupaten Langkat dan Bagaimana upaya untuk
mengatasi kendala yang dihadapi oleh Pelaksana Harian dalam menjalankan
Tupoksi di Kantor BPBD Kabupaten Langkat. Adapun tujuan pada penelitian
yaitu Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Langkat
Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Unsur Pelaksana
Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Langkat, Untuk
mengetahui bagaimana Pelaksana Harian Menjalankan Tupoksi di Kantor
BPBD Kabupaten Langkat, Untuk mengetahui kendala apasaja yang dihadapi
oleh Pelaksana Harian dalam menjalankan Tupoksi di Kantor BPBD
Kabupaten Langkat dan Untuk mengetahui bagaimana upaya untuk mengatasi
kendala yang dihadapi oleh Pelaksana Harian dalam menjalankan Tupoksi di
Kantor BPBD Kabupaten Langkat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan
metode kualitatif dengan analisis deskriptif yaitu prosedur pemecahan
masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau
sebagaimana adanya. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima)
orang antara lain Kepala Pelaksana,plt sekretaris,Kabid pencegahan dan
kesiapsiagaan,Ka.Sub Bidang Pencegahan dan Ka.Sub Bidang
Kesiapsiagaan.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa BPBD sudah
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kebijakan paraturan
yang ada namun masih ada kendala dalam menjalankan tupoksi dalam
penanggulangan bencana alam sehingga tugas pokok dan fungsinya belum
dapat berjalan secara maksimal.