Abstract:
Pelaksanaan tugas dalam konteks pemerintahan daerah masih menghadapi
berbagai masalah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya guna
mewujudkan good governance secara utuh. Oleh sebab itu diberlakukannya UU
No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang akan memberikan peluang
lebih besar bagi terlaksananya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, serta prinsip-prinsip otonomi daerah, sehingga pemerintah daerah
mampu menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan tidak terlalu bergantung lagi
kepada pemerintah pusat (sentralistik).
Adapun permasalahan yang terjadi adalah masyarakat diposisikan sebagai
pihak yang melayani bukan yang dilayani, kurang transparannya pengambilan
keputusan yang dilakukan pemerintah, ketidakbebasan masyarakat dalam
mengeluarkan pendapat, kritikan ataupun saran, serta masalah diskriminasi
pelayanan yang melihat suku, agama, jabatan, dan hubungan kekeluargaan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas
penerapan prinsip-prinsip good governance pada pelayanan publik di Kantor
Camat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan prnsip-prinsip good
governance pada pelayanan publik di Kantor Camat Kecamatan Tanah Jawa
Kabupaten Simalungun.
Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan
pengumpulan data dengan wawancara. Hasil penelitian bahwa Efektivitas
Penerapan Prisip-Prinsip Good Governance pada Pelayanan Publik di Kantor
Camat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sudah berjalan cukup
efektiv dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari aktifnya
masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik, namun informasi terbaru jarang
didapat oleh masyarakat pedesaan, dan Pemerintahan Kecamatan sudah
memenuhi kebutuhan masyarakat, namun belum berjalan efisien karena masih
banyak membuang-buang waktu, serta pertanggungjawaban yang diberikan
Pemerintahan Kecamatan sudah berjalan cukup baik. Adapun saran yang
diberikan yaitu Pemerintahan Kecamatan Tanah Jawa sebaiknya melakukan
pengawasan rutin terhadap jalannya birokrasi, terkhusus dalam pelaksanaan
pelayanan publik, sehingga birokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya dan
tidak melahirkan proses pelayanan yang ribet, berbelit-belit dan tidak efisien.