Abstract:
Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan dipungut atas setiap pelayanan persampahan/
kebersihan yang diberikan oleh pemerintah Daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan implementasi Kebijakan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan kebersihan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli daerah di Kota Medan.
Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Konstribusinya Dalam Rangka
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan
retribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Medan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif yaitu suatu metode yang
berusaha mencari dan memperoleh informasi mendalam daripada luas atau banyaknya informasi.
Hasil penelitian menunjukkan Dinas Kebersihan sudah berupaya untuk mencapai target yang
diinginkan namun belum maksimal dengan cara memberikan sosialisasi dengan mobil sosialisasi
pelayanan. Pola ini diterapkan keseluruh kecamatan dan kelurahan, proses pelayanan yang
diselenggarakan oleh pihak Dinas Kebersihan. Implementasi sudah terlaksana dengan terealisasinya
beberapa kategorisasi seperti target dan tujuan, prosedur pelaksanaan, sosialisasi, kemampuan petugas
dilapangan dan pelaksanaan kebijakan namun belum maksimal hasilnya.