Abstract:
Di komplek-komplek perumahan Kota Medan khususnya perumnas
Mandala, sampah merupakan hal yang sangat sulit untuk dibuang dan dibakar di
depan atau samping rumah. Kondisi rumah yang serba padat membuat
masyaratnya tidak bisa membersihkan sampah rumah tangga mereka sendiri.
Perlu adanya orang yang memungut sampah untuk membersihkan lingkungan
perumahan.Harusnya hal ini menjadi perhatian khusus Dinas Kebersihan Kota
Medan. Perbaikan pasar tradisional dan selokan sekitarnya perlu ditingkatkan.
Agar bau dari air selokan tidak menyengat dan sampai merusak jalan. Akibat dari
hal ini juga sangat berpengaruh. Jalanan Kota Menjadi banyak genangan air dan
merusak aspal. Pada akhirnya, kemacetan pun terjadi. Maka dari itu, perlu adanya
sarana dan prasana yang lebih banyak untuk menanggulangi sampah yang berada
di Kota Medan. Mulai dari para pekerja yang mengutip sampah dan
membersihkan selokan, lalu penyediaan tong sampah besar untuk tempat para
warga membuang sampah, agar mereka tidak meletakkan sampah disembarang
tempat dan juga memberantas pemungutan sampah liar agar tidak terjadi kesalah
pahaman antara petugas kebersihan dengan warga. Jenis yang dipakai pada
penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif
permasalahan yang dibawa oleh peneliti masih bersifat sementara, maka teori
yang digunakan dalam penyusunan proposal penelitian kualitatif juga masih
bersifat sementara dan akan berkembang setelah peneliti memasuki lapangan atau
konteks sosial. Pihak Dinas Kebersihan Kota Medan sudah berusaha secara
maksimal dalam dalam bertanggung jawab melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan dan sesuai dengan perda no.10 tahun 2012 yang tertera serta berusaha
menerapkan visi dan misi Dins Kebersihan Kota Medan agar lingkungan menjadi
besih, asri dan bebas dari sampah. Menurut masyarakat juga Dinas Kebersihan
Kota Medan sudah mengimplementasikan pekerjaan mereka dengan benar.
Meskipun belum dalam skala yang maksimal. Dikarenakan masih ada juga
lingkungan yang masih belum bebas sampah, seperti sungai-sungai yang ada di
tengah Kota Medan, daerah pasar atau pajak tradisional masih banyak sampah.
Dinas Kebersihan Kota Medan sudah bertanggung jawab dengan sepenuhnya
dalam melaksanakan peraturan dalam perda no.10 tahun 2012 tentang pelayanan
kebersihan. Cuma memang belum 100 persen maksimal. Dikarenakan masih ada
didaerah Kota Medan yang belum terelisasi karena masalah waktu dan dana yang
harus dikeluarkan untuk pembersihan dan pelestarian tidak sedikit. Tetapi Dinas
Kebersihan Kota Medan tetap berusaha semaksimal mungkin.