Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Di Puskesmas Sering Kecamatan Medan Tembung. Manfaat penelitian ini adalah
diharapkan dapat memberikan referensi pemikiran yang positif dan membangun
bagi pemecahan masalah praktis yang berkaitan dengan judul penelitian serta
memperluas wawasan penulis dalam menghadapi masalah yang ada.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif
dengan menggunakan pendekatan studi analisis kualitatif. Narasumber penelitian
adalah 4 orang yang terdiri dari 2 orang Puskesmas Sering Kecamatan Medan
Tembung dan 2 orang warga masyarakat.
Hasil akhir penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 di
Puskesmas Kecamatan Medan Tembung telah terimplementasi dengan baik,
walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan karena masih
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang tujuan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan di Puskesmas Kecamatan Medan Tembung dan pelaksanaan fungsi
pelayanan yang meliputi aktor, organisasi, prosedur dan teknik belum berjalan
dengan baik. Adapun proses dalam melaksanakan manajemen puskesmas maupun
dampak pelayanan kesehatan pada masyarakat serta sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan pelayanan di puskesmas sudah berjalan dengan baik. Mengenai
dampak pelayanan kesehatan pada masyarakat yang menjadi kendala dalam
pelaksanaan pelayanan kurangnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat dalam
keikut sertaan untuk melaksanakan program yang ada di Puskesmas Sering
Kecamatan Medan Tembung. Dalam Melakukan pelayanan kesehatan, puskesmas
seharusnya sudah menggunakan sarana dan prasarana yang baik dan canggih,
sehingga kinerja pegawai akan lebih maksimal juga akan efektif dan efisien agar
tidak ada lagi pasien yang mengeluh tentang lambannya penanganan atau
pelaksanaan pelaanan kesehatan di puskesmas tersebut