dc.description.abstract |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan hal yang
mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari Undang-Undang
tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan
kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Kecamatan Patumbak yang berada di wilayah kabupaten Deli Serdang Sumatera
Utara termasuk pemerintahan yang harus mengimplementasikan kebijakan UndangUndang
Nomor
24
Tahun
2013
tentang
Administrasi
Kependudukan, dituntut untuk
dapat mewujudkan pelaksanaannya dalam suasana pelayanan prima. Tuntutan negara
dan masyarakat yang selalu menjadi sorotan publik membuat pimpinan kecamatan dan
stafnya untuk bekerja baik dalam situasi apapun.
Pelayanan prima menuntut semua aparatur negara melaksanakan tugasnya
secara baik dan benar. Tidak memilih kepada siapa yang akan dilayani, akan tetapi
standar pelayanan yang mengharuskan para pelaksana pelayanan mengerti dan tetap
sama dalam melayani masyarakat sekecamatan Patumbak.
Oleh karena itulah maka yang menjadi tujuan penulisan di dalam penelitian ini
adalah untuk megetahui bagaimana implementasi kebijakan Undang – Undang nomor
24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan di Kecamatan Patumbak dan untuk
mengetahui apakah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah memenuhi
unsur-unsur pelayanan prima.
Metode yang dipergunakan adalah deskriptif dengan analisis data kualitatif
yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan,
melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang
menurut ahli nampak atau sebagaimana adanya.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam rangka pelaksanaan
pelayanan prima di kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, telah dijalankan
sesuai standar pelayanan prima dan prinsip-prinsip pelayanan publik seperti yang
tercantum dalam kepmen PAN no. 63 tahun 2003 |
en_US |