Abstract:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan
Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktik Tunasusila Dalam Rangka
Pelaksanaan Tugas Pandu Dinas Sosial Kota Medan, dibuat untuk
mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis serta tunasusila. Sesuai
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Bahwa salah satu upaya
pemerintah Kota Medan mewujudkan tercapainya Kota Medan menjadi Kota
Bestari, namun Pemerintah Kota Medan belum dapat menjalankan perda
tersebut secara maksimal sehingga Kota Medan belum dapat menjadi Kota
Bestari.Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu agar dapat
mengetahui arah batasan penelitian, maka dari identifikasi masalah dapat
dirumuskan masalahnya bagaimana implementasi kebijakan peraturan daerah
nomor 6 tahun 2003 tentang larangan dan pengemisan serta praktik tunasusila
di Kota Medan.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implentasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang
Larangan Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktik Tunasusila Dalam
Rangka Pelaksanaan Tugas pandu Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota
Medan.Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dengan berusaha melaksanakan pengkajian data deskriptif
yang akan dituangkan dalam bentuk laporan atau uraian. Narasumber dalam
penelitian ini sebanyak 5 (lima) orang antara lain Kepala Dinas
sekretaris,Kabid pelayanan sosial,staff Bidang rehabilitasi sosial dan staff
pegawai Dinas Sosial Kota Medan.Dari hasil penelitian dapat diketahui
bahwa Dinas Sosial sudah sesuai dalam menjalankan kebijakan peraturan
yang ada namun masih ada kendala dalam menjalankan peraturan daerah
nomor 6 tahun 2003 tentang larangan gelandangan dan pengemisan serta
praktik tunasusila dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis serta
tunasusila secara terpadu di Kota Medan, sehingga pemerintah Kota Medan
beum dapat menjalankan peraturan daerah nomor 6 tahun 2003 secara
maksimal