Abstract:
Pemerintahan kampung merupakan penyelenggara pemerintahan yang
dijalankan oleh unsur sarak opat dan pemerintahan kampung dalam mengatur,
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati di dalam sistem pemerintahan NKRI di
kabupaten Aceh Tengah. Sarak opat adalah suatu istilah dalam persiapan keputusan
yang meliputi empat unsur yang terdiri dari Reje, Imem, Petue, Rakyat Genap
Mupakat. Dengan adanya 4 unsur pemerintahan maka pelaksanaan pemerintahan
kampung dapat berjalan efektif dan efesien serta profesional
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan
Qanun Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pemerintahan Kampung Dalam Rangka
Meningatkan Profesionalitas Pelayanan Reje Kampung Bagi Masyarakat Kampung
Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis
kualitatif yaitu data yang di analisis dengan teknik diskriptif yang menggambarkan
kenyataan atau kejadian apa adanya di lapangan yang sesuai dengan hasil sebenarnya.
Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
wawancara
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan
Qanun Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pemerintahan Kampung Dalam Rangka
Meningkatkan Profesionalitas Pelayanan Reje Kampung Bagi Masyarakat sudah
terlaksana dengan adanya tugas, fungsi, perubahan keputusan program – program dan
penganturan sarana prasarana penunjang pemerintah. Agar terlaksananya
profesionalitas pelayan reje kampung, kordinasi antara unsur sarak opat dan
masyarakat belum begitu maksimal dalam penyelenggaraanya dikarenakan kurangnya
sumber daya manusia