Abstract:
Pembangunan mental spiritual adalah hal terpenting bagi manusia untuk
menciptakan masyarakat yang sejahtera lahir batin bukan hanya kesejahteraan
jasmaniah tapi kesejahteraan rohaniah dan merupakan awal dari segala macam
pembangunan. Untuk itu dalam rangka pelaksanan pembagunan mental spiritual
pemerintah Provinsi Aceh membuat kebijakan Qanun nomor 02 tahun 2012
tentang Pemerintah Mukim. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dibawah
kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kampung atau desa yang
mempunyai batas wilayah tertentu yang di pimpin oleh mukim atau kepala mukim
dan berkedudukan langsung di bawah Camat. Adapun yang menjadi persoalan
dalam penelitian ini yaitu adanya masyarakat desa yang tidak berbusana
musalim, laki-laki dan perempuan yang belum menikah masih banyak berduaan di
tempat wisata dan masih banyak juga toko-toko di desa yang menjual dan
menyedikan minuman keras. Dengan adanya permasalah ini pemerintah mukim
belum melaksnakan tugas dan fungsinya dengan maksimal dalam pembagunan
mental spiritual. Oleh sebab itu, penulis tertarik meneliti tentang implementasi
kebijakan Qanun nomor 02 tahun 2012 tentang Pemerintahan mukim dalam
rangka pelaksanaan pembangun di kecamatan Putri Betung Kabuapten Gayo
Lues.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Qanun
nomor 02 tahun 2012 tentang pemerintahan mukim dalam rangka pelaksanan
pembaguan. Adapun tujuan dari qanun nomor 02 tahun 2012 tentang
pemerintahan mukim ialah untuk menjaga adat istiadat dan membina pelaksanaan
sari,at Islam.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis data kualitatif yaitu perosedur pemecahan masalah yang di selidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan Qanun ini masih belum maksimal
dalam upaya pelaksanan pembagunan mental spiritual dan masih kurangnya
kesadaran masyarakat akan penerapan pelaksanaan kebijakan tentang pemerintah
mukim serta masih kurangnya pengawasan dari intansi terkait yang merupakan
kendala yang di hadapi dalam pelaksanan qanun nomor 02 tahun 2012 tentang
pemerintan mukim dalam rangka pelaksanan pembagunan mental spiritual