Abstract:
Retribusi adalah salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang cukup signifikan
dalam suatu negara. Retribusi pelayanan pasar merupakan upaya dari dinas perdagangan
kabupaten mandailing natal yang ditugaskan untuk melaksanakan pengutipan atas retribusi pasar
yang diberi wewenang oleh pemerintah daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui Bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar yang di khususkan pada retribusi pasar Dalam
Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing
Natal.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif, yaitu suatu
metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi mandalam dari pada luas atau
banyaknya informasi.
Narasumber pada penelitian ini sebanyak 7 orang, antara lain ketua bidang pasar dinas
perdagangan, ketua seksi perizinan dan pendapatan dinas perdagangan, ketua seksi
pengembangan sumber daya dinas perdagangan, serta 4 orang masyarakat pengguna pasar,
diantaranya penjual baju, penjual buku, penjual buah, penjual sepatu.
Hasil penelitian menunjukkan kebijakan peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang
pengelolaan retribusi pelayanan pasar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah di
Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing
Natal belum terlaksana dengan baik karena tujuan yang ingin dicapai belum memenuhi target
yang ditentukan. Akan tetapi, pelaksanaan program sudah terlaksana dengan baik sehingga
mencapai target, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Pengaruh di
masyarakat belum sepenuhnya terlaksana, peran interaksi antar organisasi dinas yang terkait
sudah terlaksana karena optimalnya dan efektipnya pengutipan retribusi pasar