Abstract:
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu
memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas
kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam
mewujudkan stabilitas nasional.
Keberadaan lembaga Koperasi Simpan Pinjam Kota Tanjung Balai sangat
diharapkan masyarakat terutama yang memiliki Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah karena keberadaan lembaga koperasi sangat bermanfaat dalam
mendukung modal usaha masyarakat dalam membangun keberlangsungan
usahanya, terutama dalam meningkatkan minat untuk tetap berusaha dan
mendorong bertambahnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dimiliki
masyarakat kota Tanjung Balai yang masih memerlukan modal usaha dalam
mengembangkan usahanya. Hal inilah yang diharapkan masyarakat pengusaha
mikro, kecil dan menengah dari peran pemerintah atau lembaga koperasi dalam
memberikan pelayanan simpan pinjam modal usahanya. Pemilik Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah selama ini memiliki pandangan bahwa pelayanan yang
diberikan aparatur/pengurus koperasi simpan pinjam dalam melaksanakan simpan
pinjam modal usaha cenderung kurang efektif bahkan kurang profesional.
Adapun metode dalam penelitian ini adalah metode/jenis penelitian deskriptif
dengan analisis kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui
wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan pemberian
pelayanan simpan pinjam modal UMKM yang dilaksanakan oleh kantor Koperasi
Simpan Pinjam Kota Tanjung Balai terhadap anggota simpan pinjam sudah
dilaksanakan tepat waktu dan efektif, serta tidak pernah mengulur waktu dan tidak
pernah berbelit-belit. Hal ini sebagaimana hasil pembahasan tentang adanya
ketepatan waktu, yang dikjemukakan oleh para narasumber. Kemudian dari hasil
pembahasan tentang adanya wewenang dan tanggung jawab, bahwa para
pelaksana pelayanan di koperasi sudah memiliki tanggung jawab dan disiplin
dalam memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian hasil
pembahasan tentang adanya prosedur dan mekanisme kerja, dan adanya kepuasan
masyarakat/anggota sudah terlaksana dengan baik. Kemudian tentang adanya
sarana serta fasilitas kerja dalam proses pelaksanaan simpan pinjam modal usaha
UMKM telah didukung sarana dan fasilitas yang memadai