Abstract:
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan