Abstract:
Polisi Republik Indonesia (POLRI) merupakan suatu institusi hukum keberadaannya
mempunyai peran yang sangat besar di dalam penegakan hukum. Akan tetapi sayangnya
institusi pemerintahan ini sering di beritakan di media massa tentang tindakan indisipliner
yang di lakuan oleh anggota POLRI, misalnya banyaknya kasus anggota POLRI yang terlibat
Tindak pidana, tindakan sewenang-wenang, penyalahan narkoba, penyalah gunaan senjata
api, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurangnya disiplin anggota POLRI
tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelanggaran disiplin
terhadap anggota POLRI serta upaya penerapan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap
anggota POLRI dalam upaya penegakan hukum. Penelitian ini adalah penelitian empiris.
Berdasarkan penelitian saat ini, diperoleh hasil bahwa masih ada aparatur penegak
hukum dalam hal ini adalah Polisi Sektor (POLSEK) yang mencari keuntungan pribadi
dengan merugikan kepentingan Negara, masih ada yang melanggar Hak Azasi Manusia
(HAM), dan kurang mentaati peraturan perundang-undangan atau kode etik kepolisian.
Dengan melihat dampak dari kondisi penegakan hukum disiplin anggota POLRI saat ini
dengan wujud perilaku, sikap mental dan moral yang masih negatif tersebut adalah
merupakan suatu hal yang mustahil dan merupakan bertolak belakang suatu keadaan yang
kontra produktif bagi terwujudnya tujuan di Internal POLRI. Maka untuk tujuan Internal
POLRI yaitu salah satunya adalah konsistensi atau tindakan tegas terhadap anggota POLRI
yang melakukan pelanggaran disiplin termasuk anggota polisi yang menyalah gunakan
wewenang