Abstract:
Retribusi adalah salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah yang
cukup signifikan dalam suatu Negara. Retribusi Izin Gangguan merupakan
upaya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang
ditugaskan untuk melaksanakan pengutipan atas Retribusi Jasa Usaha yang
diberi wewenang oleh Pemerintah Daerah. Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Qanun Nomor 18
Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Rangka Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis
kualitatif, yaitu suatu metode yang berusaha mencari dan memperoleh informasi
mendalam dari pada luas atau banyaknya informasi.
Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 6 orang, antara lain Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bidang
Perizinan dan Pelayanan, Kepala Subbagian Umum, Kepala Subbagian
Kepegawaian, Bendahara Penerimaan dan pemilik usaha.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa prosedur
dan mekanisme pelayanan dan pemungutan baik dari adanya upaya untuk
mencapai suatu tujuan dan adanya proses administrasi dijalankan pada Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bener Meriah
sudah dapat dikatakan baik. Namun, adanya program kerja yang berjalan , serta
adanya konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yang dipengaruhinya masih
belum optimal dikarenakan keterbatasan masyarakat dalam memahami
pentingnya mengurus surat izin gangguan dan rendahnya partisipasi masyarakat
sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah