Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Kebijakan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Binjai
Selatan Kota Binjai. Adapun permasalahan dalam penerapan kebijakan masih kurangnya
partisipasi masyarakat tentang pelayanan dan masih kurangnya sistem informasi yang
diberikan oleh penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) belum
maksimal dan sosialisasi yang diberikan kurang menyeluruh serta sarana dan prasarana yang
belum maksimal. Jika penerima layanan mengetahui tentang Program Pelayanan
Administrasi Terpadu tentu lebih memudahkan masyarakat karena Program PATEN ini dapat
memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis
kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan,
melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak
atau sebagaimana adanya. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 orang antara lain
yaitu : Camat Binjai Selatan, Sekretaris Camat Binjai Selatan, Kasi Pelayanan Umum adapun
Tokoh dan Masyarakat setempat.
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, sudah cukup baik
dilaksanakan di Kecamatan Binjai Selatan maka dari itu pemerintah melakukan pembenahan
dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Kecamatan. Meskipun
dalam pelaksanaannya PATEN ini telah berjalan dengan mengimplementasikannya. Unruk
membantu terlaksananya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan maka penyelenggaraan
PATEN lebih meningkatkan sarana dan prasarana agar dapat meningkatkan Kualitas
Pelayanan Publik di Kecamatan Binjai Selatan agar tercapainya tujuan yang diharapkan
dalam Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)