Abstract:
Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan untuk
masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan
tercemar oleh asap rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana
implementasi Qanun No. 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok dan
kawasan terbatas rokok dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat di
Rumah Sakit Umum Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah. Adapun permasalahan
dalam penelitian ini adalah masih banyaknya masyarakat yang merokok
dilingkungan rumah sakit padahal sudah jelas adanya larangan merokok sesuai
dengan Qanun yang telah ditetapkan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu suatu metode yang mengamati masalah yang sedang
diteliti, dengan menggambarkan keadaan yang sebenar-benarnya dan berusaha
serta memperoleh informasi sebanyak-banyaknya dengan mamanfaatkan
wawancara.
Implementasi Qanun No. 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok
dan kawasan terbatas rokok, sudah terimplementasi di Rumah Sakit Umum Datu
Beru karena adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit untuk
mendukung kebijakan tersebut. Dari hasil penelitian yang dapat diketahui bahwa
pihak Rumah Sakit telah melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai adanya
kebijakan kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di rumah sakit.
Tanda larangan merokok dilingkungan rumah sakit juga telah dipasang
akan tetapi kurangnya kesadaran dari masyarakat masih menjadi hambatan dalam
pelaksanaan Qanun No. 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan
terbatas rokok. Dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat menghirup udara
yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok orang lain khususnya
dilingkungan Rumah Sakit. Untuk membantu pelaksanaan kebijakan agar
tercapainya tujuan yang diharapkan petugas Rumah Sakit juga telah memberi
teguran dan sanksi kepada siapa saja yang melanggar Qanun tersebut.