Abstract:
Pengujian kendaraan bermotor menurut Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015 adalah serangkai kegiatan menguji dan memeriksa
bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta
tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Adapun
permasalahan dalam penelitian ini adalah rumit serta lamanya pelayanan
pemenuhan kelengkapan persyaratan teknis dan laik jalan dalam melakukan
pelayanan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan di Dinas Perhubungan
Unit Pinang Baris.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan
analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan, melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang
berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Narasumber
dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima) yang dimana 3 (tiga) orang diantaranya staf
yang bekerja di Dinas tersebut dan 2 (dua) orang masyarakat.
Kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sudah cukup
baik dilaksanakan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Medan. Hal ini dapat
dilihat dari tercapainya tujuan dan sasaran, adanya program dalam melaksanakan
kebijakan, adanya tindakan dan adanya sarana dan prasarana yang telah
disediakan oleh Menteri Perhubungan.
Dari hasil penelitian ini juga diketahui bahwa pihak Menteri Perhubungan
telah melakukan sosialisasi atau penyampaian mengenai adanya kebijakan tentang
pengujian berkala kendaraan bermotor di Kota Medan. Meskipun ada kekurangan
dalam pelaksanaan pengadaaan prasarana secara tidak langsung akan menjadi
hambatan dalam melaksanakan Kebijakan Implementasi Kebijakan Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dengan adanya kebijakan ini pihak
Dinas Perhubungan Kota Medan dapat mengadakan prasarana yang dapat
menunjang implementasi pelayanan yang dilakukan oleh SDM yang ada di kantor
Dinas Perhubungan Kota Medan. Untuk membantu pelaksanaan kebijakan agar
mencapai tujuan yang diharapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia