Abstract:
Implementasi kebijakan merupakan wujud dari tahapan dari suatu kebijakan publik yang
sudah dirumuskan. Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011
Dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Binjai merupakan terobosan untuk
meningkatkan penataan pola penggunan ruang kota dalam rangka menerbitkan bangunan gedung
yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses Implementasi Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
di Kota Binjai.
Di dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif
dengan maksud yang memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena-fenomena
yang ada pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan
keadaan dari objek penelitian yang sesuai dengan kenyataan sebagaimana adanya dan mencoba
menganalisa untuk memberikan kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh
Dari hasi penelitian Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9
Tahun 2011 Dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Binjai terdapat variabel yang
bermasalah seperti Sumber Daya Manusia dan sosialisasi yang dilakukan. Pengumpulan data
dalam penelitian ini melalui wawancara dilakukan sebanyak 5 orang. Berdasarkan hasil
penelitian bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) belum berjalan dengan baik dan belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
Dengan adanya Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa penertiban bangunan di Kota Binjai saat ini masih belum
maksimal, karena sosialisasi dan pengawasan yang kurang baik yang dilakukan pemerintah,
komunikai yang kurang maksimal yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat yang ada di
Kota Binjai