Abstract:
Produktivitas pegawai adalah cerminan dari hasil suatu instansi yang
dijalankan, baik itu instasi pemerintahan yang kecil ataupun yang besar. Sangat
penting bagi instansi untuk melakukan evaluasi kerja terhadap produktivitas
pegawai agar dimasa mendatang terdapatnya suatu perubahan sehingga timbulnya
kesadaran untuk melakukan suatu pekerjaan itu lebih baik lagi dan salah satu
peningkatan produktivitas kerja yang baik adalah di lihat dari semangat kerja
pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya. Pelaksanaan kebijakan pemerintah
tentang kenaikan pangkat pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kantor Camat
Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat belum sepenuhnya terlaksana dengan
optimal karena masih adanya masalah atau hambatan. Salah satu hambatan
tersebut adalah kurangnya sosialisasi yang di lakukan Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten langkat Terhadap Instansi Pemerintahan kecil Seperti kantor Camat
Kecamatan Baban dalam pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi
Kebijakan peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Camat Kecamatan Babalan Kabupaten
langkat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis data
kualitatif, yaitu prosedur pemecaham masalah yang diselidiki dengan
menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan faktafakta
yang
tampak
atau
sebagaimana
adanya
dan
narasumber
dalam
penelitian
ini
sebanyak
5
(lima)
orang.
Hasil
penelitian
dapat
di
simpulkan
Implementasi
Kebijakan
peraturan
pemerintah
Nomor
99
Tahun
2000
tentang
Kenaikan
Pangkat
Pegawai
Negeri
Sipil
dalam
Rangka
Meningkatkan
Produktivitas
Pegawai
Negeri
Sipil
di
Kantor
Camat
Kecamatan
Babalan
Kabupaten
langkat
sudah
dapat
diterima
dan
terealisasi.
Dan
produktivitas
kerja
setiap
pegawai
di
kantor
Camat
Kecamatan
Babalan
Kabupaten
langkat
sudah
semakin
meningkat.
Hal
ini
dapat
dilihat
dari
kebijakan
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
yang
memiliki
perencanaan
strategis
sebagai
acuan
dalam
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
serta
memiliki
struktur
organisasi
dan
tugas
pokok
dan
fungsi
yang
jelas
sehingga
tidak
terjadi
tumpang
tindih
dalam
pelaksanaan
tugas