Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan iB Hasanah Card, dan
menganalisa tentang pengendalian biaya pada produk iB hasanah card. Jenis
penelitian ini adalah kualitatif analisis deskriptif yang sumber datanya adalah data
primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dengan melakukan
wawancara terhadap bank terkait, yaitu BNI Syariah KC Medan. Sedangkan data
sekunder diperoleh melalui website milik bank, website terkait yang membahas
produk iB Hasanah Card, dan dokumen-dokumen serta literatur terkait yang
kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data.Hasil temuan dari penelitian, BNI
Syariah melakukan beberapa hal, yaitu seperti memberikan kode merchant halal
untuk memastikan bahwa Hasanah Card hanya dapat digunakan pada merchant
yang halal, hal ini untuk menghindari praktek gharar. Untuk menghindari praktek
riba, BNI Syariah akan menonaktifkan Hasanah Card bagi nasabah yang lalai
dalam membayar kewajiban bulanannya sampai kewajiban itu terlunasi, agar tidak
terjadi utang yang berlipat ganda. Sedangkan untuk menghindari praktek israf,
BNI Syariah melakukan beberapa hal yaitu pihak bank sudah menjelaskan pada
awal pembukaan memberikan pemahaman pada pemegang kartu untuk
bertransaksi dengan bijak dan pihak bank menetapkan pagu maksimal
pembelanjaan agar nasabah tidak menjadi konsumtif. Berdasarkan data tersebut
diatas, kegiatan operasional Hasanah card sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
Syariah Card yang ditetapkan oleh DSN-MUI.