Abstract:
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui analisis take over
nasabah bank syariah mandiri ke bank syariah kompetitor dikota Medan, yang
mana nasabah sering melakukan take over pembiayaan KPR. Penulis menemukan
masalah pada penelitian ini yakni ketidak sesuaian akad yang digunakan bank
syariah mandiri dalam melakukan Take Over dengan Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI), dimana Bank Syariah Mandiri menggunakan aqad qarh dan
SEBI menggunakan akad hiwalah. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis responden yang
digunakan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang.
Hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa, penerapan
pelaksanaan take over pembiayaan KPR Nasabah Bank Syariah Mandiri sesuai
dengan Skema yang berdasarkan ketentuan DSN MUI dengan memberikan akad
qardh terlebih dahulu serta dilanjutkan dengan akad musyarakah, murabahah
dan ijarah