Research Repository

Analisis Restrukturisasi Sebagai Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Bank Syariah (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Medan Marelan

Show simple item record

dc.contributor.author Yanti, Astri
dc.date.accessioned 2020-06-29T02:30:37Z
dc.date.available 2020-06-29T02:30:37Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/4189
dc.description.abstract Restrukturisasi pembiayaan merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang sering terjadi pada lembaga keuangan, salah satunya pembiayaan murabahah. Kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini telah diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008. Restrukturisasi pembiayaan memiliki beberapa tahap dalam menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah seperti tahap penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: Analisis Restrukturisasi Sebagai Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri KCP Medan Marelan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara implementasi yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengetahui berbagai macam penerapan restrukturisasi dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian di lapangan), dengan menggunakan metode pengumpulan data baik berupa wawancara, observasi, yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, baik sebagai sumber primer maupun sekunder. Sedangkan metode yang digunakan untuk analisa data yaitu metode deskriptif kualitatif. Pihak Bank Syariah Mandiri KCP Medan Marelan melakukan kebijakan restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah yang mengalami masalah dalam melunasi pembiayaannya, dimaksudkan dengan tujuan untuk membantu nasabah dalam melancarkan kembali pelunasan pembiayaanya, diantaranya dengan cara penjadawalan kembali (rescheduling) sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 48/DSN-MUI/II/2005, persyaratan kembali (reconditioning) sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 dan Nomor 23/DSN/ MUI/ II/2005, dan penataan kembali (restructuring) sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 49/DSN-MUI/II/2005. en_US
dc.subject Restrukturisasi en_US
dc.subject Pembiayaan Murabahah Bermasalah en_US
dc.title Analisis Restrukturisasi Sebagai Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Bank Syariah (Studi Kasus Pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Medan Marelan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account