Abstract:
Restrukturisasi pembiayaan merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan
untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang sering terjadi pada lembaga
keuangan, salah satunya pembiayaan murabahah. Kebijakan restrukturisasi
pembiayaan ini telah diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/18/PBI/2008. Restrukturisasi pembiayaan memiliki beberapa tahap dalam
menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah seperti tahap penjadwalan kembali
(rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali
(restructuring). Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul: Analisis Restrukturisasi Sebagai Penyelesaian Pembiayaan
Murabahah Bermasalah (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri KCP
Medan Marelan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara
implementasi yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk
mengetahui berbagai macam penerapan restrukturisasi dalam menyelesaikan
pembiayaan murabahah bermasalah. Jenis penelitian ini adalah field research
(penelitian di lapangan), dengan menggunakan metode pengumpulan data baik
berupa wawancara, observasi, yang ada hubungannya dengan masalah yang
diteliti, baik sebagai sumber primer maupun sekunder. Sedangkan metode yang
digunakan untuk analisa data yaitu metode deskriptif kualitatif. Pihak Bank
Syariah Mandiri KCP Medan Marelan melakukan kebijakan restrukturisasi
pembiayaan kepada nasabah yang mengalami masalah dalam melunasi
pembiayaannya, dimaksudkan dengan tujuan untuk membantu nasabah dalam
melancarkan kembali pelunasan pembiayaanya, diantaranya dengan cara
penjadawalan kembali (rescheduling) sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor
48/DSN-MUI/II/2005, persyaratan kembali (reconditioning) sesuai dengan
Fatwa DSN-MUI Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 dan Nomor 23/DSN/ MUI/
II/2005, dan penataan kembali (restructuring) sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
Nomor 49/DSN-MUI/II/2005.