Abstract:
Penelitian ini dibuat agar dapat berguna sebagai tambahan wawasan bagi
masyarakat mengenai penetapan harga jual produk murabahah di Baitul Mal
Watamwil Amanah Ray Unit Sutrisno Medan. Rumusan masalah yang diteliti
adalah Bagaimana Pelaksanaan transaksi produk murabahah pada Baitul Mal
Watamwil Amanah Ray Unit Sutrisno Medan. Bagaimana metode dan
penerapanpenentuan harga. Bagaimana kebijakan BMT untuk menjalankan
usahanya dalam tinjauan syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan transaksi produk. Untuk mengetahui bagaimana metode
dan penerapan penentuan harga. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan BMT
untuk menjalankan usahanya dalam tinjauan syariah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian BMT yang mengenai
bagaimana pelaksanaan penetapan harga jual produk murabahah yang masingmasing
siklus mengenai wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian ini
adalah manager Baitul Mal Watamwil. Teknik dan pengumpulan data yang
digunakan yaitu lembar wawancara dan analisis dokumentasi yang digunakan
yaitu teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu penetapan harga yang dilakukan pihak
BMT dalam menjual produk-produknya sudah sesuai dengan program harga jual
yang telah disepakati diawal, BMT sudah direkomendasi oleh PINBUK No.
001/PINBUK-MDN/R/B/I/2007 kemudian dilengkapi dan diperkuat dengan Akte
Notaris No. 66, tanggal 20 Februari 2007 dan izin dinas koperasi Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penelitian dapat disampaikan bahwa produk murabahah sudah
banyak dipercaya masyarakat