Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran
pembiayaan Qardhul Hasan dalam peningkatan usaha kecil pada anggota di BMT
Mandiri Abadi Syariah. Pengertian pembiayaan Qardhul Hasan di BMT Mandiri
Abadi Syariah adalah adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar
kewajiban sosial ditujukan kepada kaum dhuafa. Dalam hal ini peminjam tidak
dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data
diperoleh dari dokumentasi, wawancara. Informan penelitian adalah pimpinan dari
Mandiri Abadi Syariah
Hasil penelitian menunjukan peran Qardhul Hasan di BMT Mandiri Abadi
Syariah Pemberian pembiayaan ini diperuntukkan bagi kaum dhuafa di
lingkungan BMT Mandiri Abadi Syariah. Dari hasil wawancara dan observasi
menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pada usaha para anggota yang
mendapatkan pembiayaan Qardhul Hasan. Namun pada kasus anggota yang
usahanya tidak berkembang disebabkan karena kurangnya pemahaman cara
berwirausaha