Abstract:
Penelitian ini dibuat karena masyarakat masih meragukan apakah syariah
card sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada dalam fatwa DSN
No.54/DSN-MUI/X/2006. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana
pelaksanaan akad, batasan dan ta’widh pada Hasanah Card serta apakah sudah
sesuai dengan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006. Tujuan penelitian ini untuk
mngetahui pelaksanaan akad, batasan, dan ta’widh pada Hasanah Card serta
kesesuaiannya dengan fatwa DSN fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan
data dengan wawancara langsung kepada informan serta dokumentasi. Analisis
data bersifat induktif, yaitu analisis berdasarkan data yang diperoleh
kemudian data tersebut dikembangkan kemudian menarik kesimpulan. Hasil
penelitian yang diperoleh yaitu menunjukkan bahwa pelaksanaan akad,
batasan, dan ta’widh pada Hasanah Card sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah dalam fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006. Hal tersebut dapat dilihat
dari usaha BNI Syariah dalam menyempurnakan dan terus mengkaji produk kartu
kredit syariahnya yaitu dalam usaha menghindari praktek riba, gharar dan israf