Abstract:
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor bersifat
sementara. Parkir telah menjadi salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan,
khususnya Kota Medan. Keberadaan tempat parkir di Kota Medan sangat
membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan. Sejalan
dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat, jumlah kendaraan pribadi yang
dimiliki juga semakin meningkat pula, sehingga mengakibatkan tingginya arus
kendaraan di jalan raya dan mengakibatkan kemacetan di beberapa ruas jalan. ini
tentunya menuntut pemerintah daerah selaku pelayan publik, untuk dapat
memberikan fasilitas sarana dan prasarana dalam pengaturan arus kendaraan serta
memberikan jasa pelayanan parkir yang memadai bagi warga.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Dalam Rangka Pengelolaan Izin Pelataran
Parkir di Kota Medan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode
deskiptif dengan analisis kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan
menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Implementasi Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Dalam Rangka Pengelolaan Izin Pelataran
Parkir Di Kota Medan, sudah Terimplementasi dan berjalan dengan baik. Hal ini
dikarenakan adanya tahapan-tahapan kebijakan, adanya keputusan yang diambil
untuk mengatasi permasalahan, adanya kerjasama untuk menjalankan kebijakan,
dan adanya intervensi pemerintah untuk mengubah kondisi yang ada yang telah
dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sesuai dengan peraturan yang ada.