Abstract:
Sistem informasi manajemen rumah sakit adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan menintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan. Pengaturan sistem informasi manajemen rumah sakit bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, profesionalisme,
kinerja, serta akses pelayanan rumah sakit. Atas dasar inilah Kementrian Kesehatan mengeluarkan kebijakan mengenai kewajiban penyelenggaraan SIM RS disetiap Rumah Sakit melalui Permenkes No.82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Kesdam I/BB Medan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan
objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta – fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 5 (lima) yang dimana 3 (tiga) orang diantaranya staf yang bekerja di Rumah Sakit tersebut dan 2 (dua) orang pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 sudah terimplementasi dilihat dari aspek tujuan dan sasaran dengan efektifitas dan efisiensinya pelayanan rumah sakit, aspek sarana dan prasarana yang sudah memadai, aspek disposisi dengan kerja sama antar petugas sistem informasi manajemen rumah sakit. Namun, dalam aspek proses mengimplementasi kebijakan memiliki hambatan berupa sumber daya manusia yang masih kurang dibagian charging rawat inap. Disarankan agar dilakukannya perekrutan pada khususnya bagian operator sistem informasi.