Abstract:
Pelayanan gizi di rumah sakit merupakan hak setiap orang, memerlukan adanya sebuah pedoman agar diperoleh hasil pelayanan yang bermutu. Pelayanan gizi yang bermutu di rumah sakit akan membantu mempercepat proses penyembuhan pasien, yang berarti pula memperpendek lama hari rawat sehingga dapat menghemat biaya pengobatan. Keuntungan lain jika pasien cepat sembuh adalah mereka dapat segera kembali mencari nafkah untuk diri dan keluarganya. Perumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimanakah Impelementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Dalam Rangka Penyelenggaraan Gizi Di Rumah Sakit Umum Sinar Husni Kabupaten Deli Serdang”. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang, berdasarkan faktafakta yang nampak atau sebagaimana adanya. Hasil penelitian menunjukkan aspek logistik dalam penerimaan dan penyimpanan bahan makanan belum mengacu kepada konsep atau acuan umum yang berlaku di rumah sakit. Proses penerimaan dari rekanan (leveransir) belum dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Penyimpanan bahan makanan khususnya bahan makanan kering tidak dilakukan oleh pihak instalasi gizi RSU Sinar Husni. Aspek operasional dalam proses pengolahan bahan makanan diawali dengan proses persiapan bahan makanan, cara kerja yang efektif dan kesesuaian tempat serta pengaturan ruang pengolahan serta pendistribusian makanan sesuai dengan jadwal penyajian makanan, jenis diet pasien, namun kurangnya kelengkapan petugas saat penyajian (sarung tangan, sepatu boot dan penutup kepala) menjadi faktor yang perlu diperbaiki dalam proses penyajian makanan di RSU Sinar Husni.