Abstract:
Koperasi syariah merupakan usaha ekonomi yang mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berawatak sosial yang operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip moral dengan mempertimbangkan halal dan haram sebuah usaha yang dijalankan sesuai dengan syariah, Berdasarkan hasil observasi pada BMT Masyarakat Madani bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh DPS mengalami kesulitan dikarenakan banyak faktor, seperti anggota DPS yang tidak menguasai fiqh muamalah terapan dan penguasaan ilmu ekonomi dan keuangan khususnya perbankan. Selain itu, DPS belum bisa membedakan antara bunga dan margin murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang peranan Dewan Pengawas Syariah dalam pemberian Pembiayaan pada BMT Masyarakat Madani Tembung dan Dewan Pengawas Syariah sudah optimal menjalankan tugas nya dalam mengawasi pembiayaan. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa Wawancara dan Studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah DPS sudah berperan melakukan pengawasan terhadap praktik kepatuhan syariah dalam BMT Masyarakat Madani meskipun tidak optimal. Dengan mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, dengan melakukan pembiayaan yang merupakan aktivitas dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah.