Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akad wadiah
yad dhamanah pada produk giro pada PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah
HM. Joni Medan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang giro.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif yaitu pendekatan yang
dilakukan untuk menganalisis data dengan cara menyajikan, mendeskripsikan atau
menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud
membuat yang berlaku untuk umum, dan menginterprestasikan hasil penelitian.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui studi dokumentasi dan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, pihak PT. Bank Sumut Cabang
Pembantu Syariah HM. Joni Medan dalam penerapan akad wadiah yad dhamanah
pada produk giro sudah cukup baik, hanya saja belum bisa dikatakan sesuai
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang menjelaskan bagaimana seharusnya
pelaksanaan giro dalam praktek perbankan syariah.
Sesuai dengan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional bahwa produk giro
wadiah secara umum memiliki kriteria 1. Bersifat titipan 2. Titipan bisa diambil
kapan saja (on call) 3.Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian („athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Namun dari hasil
penelitian yang penulis dapatkan, pihak PT. Bank Sumut Cabang Pembantu
Syariah HM. Joni Medan mengatakan secara lisan tentang pemberian bonus pada
awal akad. Padahal secara asal, baik secara langsung (lisan) maupun tertulis di
awal akad hal ini dilarang