Abstract:
Pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan serta menindak lanjut seeara hukum pelaku perusakan hutan baik langsung, maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Peneegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Pelaksanaan Tata Kelola Hutan Mangrove Di Dinas Kehutanan KPH Wilayah I Stabat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan melukiskan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakla yang tampak atau sebagaimana adanya Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 7 orang antara lain adalah Kepala Seksi Perlindungan Hutan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Polhut, masyarakat sebanyak 5 orang.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Peneegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam Pelaksanaan Tata Kelola Hutan Mangrove Di Dinas Kehutanan KPH Wilayah I Stabat masih belum sesuai dengan harapan masyarakat dan diamanatakan dalam kebijakan Undang-Undang tersebut. Adapaun Permasalahan penelitian ini adalah dalam Pelaksanaan lata kelola Hutan Mangrove yang masih belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini terlihat dari sarana prasarana kurang memadai. Kurangnya pengawasan yang di l a ku kan o l e h Dinas Kehutanan KPH Wilayah I Stabat, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Tata kelola Hutan Mangrove. Kurangnya Dasar Hukum yang mengatur Pelaksanaan Tata Kelola Hutan Mangrove.