Abstract:
Penelitian ini dibuat karena adanya beberapa kelemahan sistem kliring seperti
kesalahan atau kelalaian dalam proses kliring, adanya pembatalan transaksi oleh
penyelenggara kliring, adanya error enconding, terjadinya gangguan pada sistem
komputer.
Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana penerapan sistem kliring di PT.
Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan dan bagaimana prosedur
penyelenggaraan sistem kliring nasional Bank Indonesia di PT. Bank Sumut
Kantor Cabang Syariah Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan sistem kliring di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan dan
untuk mengetahui prosedur penyelenggaraan sistem kliring nasional Bank
Indonesia di PT. Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif adalah data yang berbentuk kata-kata atau yang berwujud pernyataanpernyataan
verbal
dalam
bentuk
angka.
Penelitian
kualitatif
ini
bersifat
deskriftif
analisis.
Hasil
penelitian
yang
diperoleh
yaitu
penerapan
sistem
kliring
di
PT.
Bank
Sumut
Kantor
Cabang
Syariah
Medan
telah
dilaksanakan
dengan
cukup
baik,artinya
pelaksanaannya
sesuai
dengan
prosedur-prosedur
yang
telah
ditetapkan
oleh
Sistem
Kliring
Nasional
Bank
Indonesia
(SKNBI).
Prosedur
penyelenggaraan
Kliring
Nasional
Bank
Indonesia
di
Bank
Sumut
Syariah
dimulai
dari
penginputan
data
kliring
elektronik
kliring
penyerahan
yang
meliputi:
Kegiatan
ditempat
peserta,
Kegiatan
di
tempat
Penyelenggara
serta
Kegiatan
di
kantor
Peserta
setelah
menerima
Warkat
dan
laporan
hasil
proses
Kliring
dari
penyelenggara.
Setelah
kliring
penyerahan
lalu
dilakukan
Kliring
pengembalian
(Retur)
yaitu
Kegiatan
di
Kantor
Peserta
dan
kegiatan
di
tempat
penyelenggara