Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan jaminan fidusia pada
pembiayaan murabahah oleh Bank Syariah Mandiri KCP Medan, untuk
mengetahui penerapan jaminan fidusia pada pembiayaan murabahah pada Bank
Syariah Mandiri KCP Medan sudah sesuai dengan Undang-Undang No.42 Tahun
1999. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik wawancara
yaitu metode penghimpunan data dengan cara melakukan tanya jawab sepihak
yang dilakukan antara penulis dengan koresponden dan studi dokumen. Teknik
analisis data dalam penulisan ini dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penerapan
pembiayaan murabahah proses penerapan pembiayaan murabahah pada PT. Bank
Syariah Mandiri KCP Medan dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur yang
sudah diterapkan oleh pihak PT. Bank Syariah Mandiri KCP Medan. Undang-
undang Nomor 42 Tahun 1999 jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan